MATATELINGA - Sibolga: Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga
bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sibolga resmi meluncurkan
Program Bina Usaha (BISA) Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula
Nusantara I, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Selasa (9/6/2026) menjadi wujud
nyata sinergi pemerintah dan BAZNAS dalam mendukung pemberdayaan ekonomi
masyarakat, khususnya pelaku usaha ultra mikro.
Program BISA secara resmi diluncurkan oleh
Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, yang diwakili Sekretaris Daerah
Kota Sibolga, Herman Suwito.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Sibolga, Sekda
menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Kota Sibolga yang terus berperan aktif
mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Sekda mengingatkan para penerima manfaat
agar menggunakan bantuan modal tersebut secara produktif untuk mengembangkan
usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif.
"Bantuan ini berbeda dengan bantuan jaminan
hidup pascabencana yang bersifat cuma-cuma. Dana BAZNAS merupakan dana bergulir
yang terikat dalam akad. Karena itu, amanah ini harus dijaga dengan baik dan
pengembaliannya dilakukan secara jujur dan tepat waktu. Jika perputarannya
berjalan lancar, maka dana ini dapat kembali digulirkan untuk membantu
masyarakat lainnya," tegas Sekda.
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga
memaparkan berbagai capaian Pemko Sibolga dalam penanganan pascabencana. Salah
satunya keberhasilan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat
terdampak bencana yang dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain
hunian, para penerima manfaat juga memperoleh berbagai fasilitas pendukung
rumah tangga, seperti kasur, kursi tamu, meja makan, serta bantuan kompor dan
tabung gas yang bersumber dari dukungan berbagai pihak, termasuk Alumni Akademi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Tahun 1989.
Sebelumnya, Ketua BAZNAS Kota Sibolga Kamil
Gulo, dalam laporannya menjelaskan bahwa Program BISA merupakan salah satu
upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui bantuan modal usaha bagi pelaku
usaha kecil dan ultra mikro.
Baca Juga:
"Total dana bergulir yang disalurkan pada
tahun ini sebesar Rp 100 juta kepada 37 pelaku usaha yang merupakan mustahik
zakat dan membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya," ungkap Kamil
Gulo.
Kamil menjelaskan, berdasarkan hasil survei
dan verifikasi lapangan yang dilakukan tim BAZNAS, penerima manfaat berasal
dari berbagai jenis usaha, seperti pedagang ikan, pedagang sembako, pemilik
warung nasi, penjual jamu keliling, pelaku usaha bengkel, hingga usaha tambak
ikan.
Adapun besaran bantuan yang diberikan
bervariasi, yakni Rp 1 juta untuk 1 orang penerima, Rp 2 juta untuk 17 orang,
Rp 3 juta untuk 15 orang, dan Rp 5 juta untuk 4 orang penerima.
Ia juga menegaskan bahwa bantuan tersebut
merupakan dana bergulir, bukan hibah. Oleh karena itu, penerima manfaat
berkewajiban mengembalikan dana secara mencicil selama 52 minggu atau satu
tahun tanpa bunga, tanpa agunan, dan tanpa biaya administrasi. Untuk memudahkan
proses pengembalian, BAZNAS menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi
langsung lokasi usaha penerima manfaat setiap hari Rabu dan Kamis.
Baca Juga:
Selain itu, seluruh penerima bantuan telah
melalui proses verifikasi yang ketat, termasuk memperoleh rekomendasi dari
Badan Kemakmuran Masjid (BKM) di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Peluncuran Program BISA Tahun 2026 ditandai
dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada para penerima manfaat oleh
Sekda Kota Sibolga didampingi unsur Forkopimda dan jajaran pengurus BAZNAS Kota
Sibolga. (Jas)
Baca Juga: