Sabtu, 08 November 2025 WIB

Pria Usia 31 Tahun Ini Kembali Berulah Edarkan Sabu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Bertindak Tegas

Yasmir - Sabtu, 15 Maret 2025 16:00 WIB
Pria Usia 31 Tahun Ini  Kembali Berulah Edarkan Sabu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Bertindak Tegas
9Tersangka RPH alias Ricky (atas) dan gambar bawah barang bukti yang diamankan.
MATATELINGA, Rantauprapat : Berstatus residifis, pria berusia 31 tahun ini kembali berulah mengedarkan narkoba jenis sabu, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, bertindak tegas mengamankan RPH alias Ricky, di Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (12/3/2025) malam.


Penangkapan tersangka tersebut, dipimpin Ipda Risnal Situngkir SH, bersama tim Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang dan enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dengan total berat bruto 2,60 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Realme warna hijau, serta uang tunai Rp120.000 yang diduga hasil transaksi barang haram itu.

[br]

Prlaku beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Labuhanbatu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.

"Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami, dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda," ujarnya.

Katanya, pihak kepolisian menghimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (yasmir)



Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru