MATATELINGA, Asahan:Kuasa hukum warga Pasar Kisaran kirim surat kepada Kepala BPN Asahan, Notaris yang hendak melakukan pembuatan akta jual beli serta kepada instansi terkait.
Surat yang ditanda tangi Zulkifli dari Zulkifli, SH & Associattes dengan suratnya bernomor 60 dan 61/ZA-AP/UL/XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024 tentang pemblokiran SHM milik dan atas nama Mariyam hingga usainya permasalahan tersebut.
Kuasa hukum warga Pasar Kisaran Zulkifli, SH & Associattes yang berkantor di jalan Sisingamangaraja Kisaran dalam keterangannya saat dikonfirmasi media Rabu 18 Desember 2024 sore hari membenarkan pihaknya ada berkirim surat permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini masih dikuasai oleh warga penduduk kelurahan Kisaran Timur atas nama Mariyam dengan SMH bernomor 1208 dan SHM nomor 1209 kepada kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Asahan serta kepada pihak Notariat yang hendak melakukan pembuatan akta jual beli terhadap lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran yang berada di jalan Imam Bonjol Kisaran, ujarnya.
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan alasan kami melakukan pengiriman surat dimaksud tidak lain persoalan tersebut hingga saat ini masih berada ditangan komisi "C" DPRD Asahan dan sudah beberapa kali dilakukan RDP pada lembaga negara tersebut, namun sampai detik ini belum kunjung selesai, dan lagi dalam Minggu ini kami juga akan bertemu dengan pihak Kejaksaan di Medan maupun di Jakarta terkait persoalan tersebut.
Demikian juga terhadap Notaris yang hendak melakukan pembuatan akta jual beli , saya harap terhadapnya juga dapat menunda penerbitan akta jual beli tersebut hingga permasalahannya selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Zulkifli juga mengatakan beberapa hari yang lalu terdapat pihak pihak yang memaksakan kehendaknya untuk meminta Notaris segera menerbitkan akta jual beli terhadap lahan dan bangunan yang saat ini sedang kami tangani permasalahannya, dan Alhamdulillah pihak BPN Asahan telah merespon dan menanggapi permohonan kami untuk menunggu hingga persoalan tersebut clear, dan bila pihak notaris tersebut tetap bersikukuh untuk menerbitkan akta jual beli pada objek perkara yang sedang kami tangani, kami pastikan akan kami upaya hukum selanjutnya, pungkasnya