Berita Sumut

Zakaria: Kita Akan Telaah &Kaji Permasalahannya

Administrator
Matatelinga - Medan, Mengenai tuntuan warga yang minta PBB disamakan tahun 2013, Zakaria menegaskan itu tidak mungkin. Soalnya, penetapan PBB itu bukan kebijakan satu atau 2 orang tapi sudah dikaji dengan tim penilai. "Kalau diturunkan PBB sama seperti tahun 2013 tidak mungkin. Sebab, sudah 4 tahun PBB di kota Medan tidak naik dan jauh-jauh hari sudah disosialisasikan melalui media kalau penetapan PBB di tahun ini tergantung dari Nilai Zona Tanah. Jika dikabulkan, kita nanti dibilang tebang pilih. Kalau pun memang mau diturunkan, tim penilai yang menentukan berapa persen yang bisa diturunkan,".


Kepala Bidang (Kabid) Bagi Hasil Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan, Zakaria menilai protes warga komplek perumahan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jl. Pintu Air, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor wajar-wajar saja. Karena, itu hak mereka.


"Boleh-boleh saja jika mereka mengajukan keberatan, tapi ada prosedurnya. Karena, kenaikan itu merupakan hasil dari tim penilai kita," tuturnya.


Zakaria juga menuturkan, surat keberatan mereka yang dilayangkan ke Dispenda sudah diterima. "Semuanya kan ada prosedurnya. Kita akan menelaah dan kaji permasalahan itu. Jadi, dalam 1 atau 2 minggu ini akan kita balas suratnya secara tertulis," imbuhnya.

 

Menurut Zakaria lagi, pihaknya juga tidak serta-merta percaya jika warga yang tinggal di sana menengah ke bawah. Dirinya hanya melihat segelintir saja warga yang berada di komplek tersebut yang merasa keberatan. Bahkan, dari laporan tim penilai yang melaporkan ke kantor ini masih banyak orang yang berkemampuan cukup dan diperkirakan perbandingan 50 : 50. Selain itu, penetapan kenaikan zona nilai tanah atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih termasuk murah.

 

"Itupun masih murah lantaran kawasan Medan Johor daerah berkembang. Harga tanah di sana pasarannya Rp1 juta per meter dan NJOP yang kita tetapkan murah berkisar Rp702.000," ucapnya.

 

Sebelumnya, warga komplek perumahan IDI mengadu ke DPRD Medan. Mereka menuding, dengan kenaikan zona nilai tanah dimaksud berdampak terhadap kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang cukup tinggi hingga 400 persen.


Seperti yang dialami Riany Sebayang warga Jl. Seruling No.4, Kel. KWala Bekala. Dimana pada Tahun 2013 PBB nya sebesar Rp 54.676,- (lima puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah). Namun pada Tahun 2014 sesuai SPPT PBB menjadi Rp 751.875,- (tujuh ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah.

  

Menurutnya lagi, warga yang tinggal di komplek IDI merupakan masyarakat ekonomi lemah dan tidak ada seorang pun dokter yang tinggal di sana. Soalnya, satu unit rumah (satu persil tanah) yang dulu ditempati dokter sudah diperjualbelikan kepada warga dan dipersil menjadi dua atau tiga pembeli.

 

"Kita minta penetapan zona nilai tanah agar ditinjau kembali. Karena, dengan kenaikan itu, imbasnya PBB pun jadi ikutan naik. Ini terkesan mencekik leher," tuturnya.


Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Medan Kuat Surbakti berharap Pemko Medan mengakomodir keluhan warga. Penetapan zona nilai tanah yang dilakukan Pemko Medan diharapkan harus tepat sasaran dan tidak memberatkan warga ekonomi lemah.  

 

"Kita sangat mengerti keluhan warga, punya niat bayar PBB tapi merasa terbebani karena kenaikan yang cukup drastis. Kita akan mengusulkan masalah ini ke pimpinan supaya dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga dan Pemko Medan," ungkap politisi PAN ini.



(Mt)

Tag:Pemprovsu

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.