Berita Sumut

Penyidik dan BPKP Temukan Kerugian Negara Dalam Kasus Videotron

Administrator
google
Matatelinga.com - Kejari Medan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut telah menemukan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan saran informasi massal (videotron) di Disperindag Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp 3,1 miliar.

"Kita sudah temukan kerugian negara tapi hasilnya masih belum bisa disebutkan. Meskipun sudah ada taksirannya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah kepada wartawan, Senin (28/11/2016).

Menurut Haris, auditor BPKP terus melakukan perhitungan karena diduga kerugian negara bisa bertambah. "Berapa kerugian negara masih fiktif angka nya sebab akan bertambah lagi jadi sabar dulu ya. Kita sudah ada memang pegang berapa kerugian negara tapi belum kita beri tahulah," ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Belawan itu.



Dalam mengusut kasus ini, mantan Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Syahrizal Arief sudah dipanggil penyidik sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.
Penyidik sudah mengantongi nama nama tersangka dan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Bahkan, penyidik juga mendalami keterlibatan pejabat diatas Kadis Perindag Kota Medan.

Kasus ini bermula adanya dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengadaan sarana informasi massal tentang pemasangan iklan layanan masyarakat pada videotron milik Pemko Medan. Untuk objek penyidikan dilakukan diempat titik seperti Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar dan Pasar Petisah serta Pasar Kampung Lalang.


(Mtc/D)

Tag:

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.